Komisi IX DPR Teken Kontrak Tolak Bahas Revisi UUK

Komisi IX DPR Teken Kontrak Tolak Bahas Revisi UUK

- detikNews
Senin, 01 Mei 2006 13:12 WIB
Jakarta - Komisi IX yang mengurusi ketenagakerjaan, meneken kontrak untuk menolak membahas revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Keputusan itu muncul setelah anggota Komisi IX menerima perwakilan massa buruh.Perwakilan buruh yang diterima Komisi IX ada sekitar 50 orang. Mereka berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspekindo) dll.Mereka diterima di ruang rapat Komisi IX di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pukul 11.30 WIB, Senin (1/5/2006).Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dari FPDIP dan dihadiri nyaris semua anggota komisi dari seluruh fraksi.Dalam pernyataannya, para buruh meminta agar Komisi IX menolak membahas revisi UU No 13/2003 yang saat ini drafnya digodok pemerintah. Ribka Tjiptaning lantas meminta rekan-rekannya memberi respons.Ternyata, semua anggota yang hadir dari semua fraksi, seide dengan aspirasi buruh. "Ini jangan hanya disampaikan, tapi ditandatangani. Kalau tidak, nanti hanya jadi bungkus kacang saja!" pinta seorang perwakilan buruh.Akhirnya, anggota DPR pun membuat surat pernyataan sesuai permintaan para buruh. Mereka lalu membubuhkan tanda tangan ke surat itu secara bergiliran."Komisi IX menyatakan tidak akan melakukan pembahasan draf revisi UU 13/2003 dan menolak munculnya rancangan revisi UU tersebut," kata Anshori Siregar, anggota Komisi IX dari FPKS, yang didaulat membacakan pernyataan sikap komisinya begitu proses tanda tangan berakhir.Setelah itu, buruh juga mendaulat anggota DPR agar membacakan pernyataan sikap itu di depan 100 ribu lebih buruh yang berdemo di depan Gedung DPR. (nrl/)


Berita Terkait