DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang kedua pada hari ini. Dalam rapat paripurna tersebut disepakati RUU tentang Jalan menjadi undang-undang.
Pengambilan kesepakatan itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II MPR/DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Sebelum pengambilan keputusan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae sempat menyampaikan terkait laporan hasil pembahasan RUU pengganti UU Nomor 38 Tahun 2004 tersebut.
"Terima kasih kepada yang terhormat Saudara Ridwan Bae yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.Sidang Dewan yang saya hormati, selanjutnya saya akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui menjadi UU?" kata Cak Imin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin lantas menanyakan persetujuan setiap fraksi terkait RUU tentang Jalan tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Jalan itu menjadi undang-undang.
"Semuanya setuju, terima kasih," kata Cak Imin.
Selanjutnya Cak Imin mempertanyakan persetujuan kepada seluruh forum rapat paripurna. RUU tersebut juga disetujui oleh semua anggota Dewan.
"Sidang Dewan yang saya hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota DPR RI apakah Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui menjadi UU?" tanya Cak Imin
"Setuju," jawab forum.
"Terima kasih, tepuk tangannya mana ini, kayak di panggung," ujar Cak Imin disambut tepuk tangan para anggota Dewan.
(maa/gbr)