"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian bunyi putusan PN Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Dahlan dengan anggota Iwan Irawan dan Yelmi. Majelis menyatakan Donna telah terbukti korupsi bersama atasannya, Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya. Yaitu anggaran pengadaan alat tulis kantor 2013-2015. Juga anggaran konsumsi pegawai dengan kerugian negara Rp 505 juta.
"Berdasarkan fakta hukum dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pengadaan ATK dan dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Penyediaan Makan dan Minum Harian Pegawai pada Bappeda Kabupaten Siak dari Tahun 2013 sampai dengan Maret 2015 telah diserahkan kepada atasan terdakwa yakni Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Siak (Pengguna Anggaran)," ucap majelis.
Hukuman itu 1 tahun di bawah tuntutan jaksa. Menurut majelis, hal yang meringankan adalah Donna tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Keadaan yang meringankan," terang majelis.
Selain itu, Donna bersama atasannya memotong dana perjalanan dinas pegawai Bappeda Siak 2013-2014. Tiap perjalanan dinas yang keluar, mereka memotong 10 persen yaitu total sebesar Rp 758 juta.
"Terdakwa membayarkan sebanyak yang tertulis dalam tanda terima tersebut namun ada yang dipotong langsung dan ada pula setelah Para Saksi terima uang lalu diserahkan kembali kepada Terdakwa sebagai komitmen hasil rapat untuk pemotongan 10% setiap melakukan perjalanan dinas," papar majelis.
"Uang hasil pemotongan 10% biaya perjalanan dinas tersebut disimpan dalam brankas oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan sewaktu-waktu apabila atasan terdakwa selaku Kepala Bappeda Siak (Pengguna Anggaran) memerlukan uang maka diserahkan Terdakwa ke ruangan Kepala Bappeda Siak," sambung majelis dalam sidang yang digelar pada 13 Desember 2021.
Simak juga 'Korlantas: Samsat Digital Mengurangi Budaya Koruptif':
[Gambas:Video 20detik] (asp/knv)