Sejumlah pihak mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold (PT) turun menjadi nol persen. PDI Perjuangan (PDIP) belajar dari pengalaman periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tak mudah dengan ambang batas 20 persen.
"Konsepsi ambang batas minimum sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara baik dari parpol maupun gabungan parpol dimaksudkan untuk memastikan efektivitas jalannya pemerintahan dan sebagai syarat minimal stabilitas politik pemerintahan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Dengan dukungan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat minimal presidential threshold tersebut, menurut Hasto, pemerintahan memiliki basis dukungan tidak hanya dari rakyat melalui pilpres secara langsung, namun juga basis legalitas dari parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belajar dari pengalaman Presiden Jokowi pada periode I, dengan dukungan sebesar 20 persen kursi di DPR saja, tidak mudah bagi Presiden Jokowi untuk memastikan efektivitas pemerintahan karena dukungan 20 persen tersebut belum memenuhi syarat bagi pengambilan keputusan di DPR RI, yang setidaknya memerlukan dukungan melebihi dari 50 persen," ujar Hasto.
Dengan demikian, menurut Hasto, ambang batas 20 persen merupakan kondisi minimum bagi dukungan yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan. Hasto mencontohkan Jokowi perlu setahun lebih untuk melakukan konsolidasi dukungan parpol.
"Sejarah mencatat bagaimana kebijakan Pak Jokowi termasuk dalam pemilihan pimpinan Dewan dan alat kelengkapan Dewan mudah dipatahkan oleh gabungan politik lain. Akibatnya, Pak Jokowi memerlukan waktu lebih dari 1,5 tahun hanya untuk melakukan konsolidasi politik di parlemen," ucap Hasto.
Hasto juga mengingatkan, sistem pemerintahan presidensial memerlukan padanan multipartai sederhana dan syarat legalitas dari DPR RI berupa kuatnya dukungan. Setidaknya untuk memastikan agar keputusan yang diinisiasi oleh pemerintah mendapat dukungan dari DPR.
"Setiap upaya judicial review ke MK seharusnya memahami ideologi Pancasila, konstitusi yang mengatur bentuk negara dan sistem pemerintahan. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial. Di sini mengapa lembaga legislatif bersifat unikameral, bukan bikameral. Keputusan PT 20 persen merupakan bagian dari hukum positif yang diciptakan guna memastikan pemerintahan berjalan efektif dan mendorong stabilitas politik," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Cak Imin: Cita-cita PKB Sejak Awal Presidential Threshold 5-10 Persen':
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.
Berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, tiket calon presiden hanya bisa diberikan kepada parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR bisa mengusung capres atau parpol/gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional.
Sejumlah pihak pun tidak terima terhadap aturan itu dan mencoba menggugat ke MK. Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Rizal Ramli, dan Gatot Nurmantyo.