Zaenal Ma'arif Hujan Celetukan

Masa Sidang DPR Dimulai

Zaenal Ma'arif Hujan Celetukan

- detikNews
Senin, 01 Mei 2006 11:40 WIB
Jakarta - Senin (1/5/2006) ini, DPR memasuki masa persidangan IV periode 2005-2006. Saat akan duduk di kursi pimpinan guna mendampingi Agung Laksono memimpin sidang paripurna pembukaan, Zaenal Ma'arif mendapat celetukan dari beberapa koleganya."Ora sido mundur to (Nggak jadi mundur to)!" Komentar lainnya berbunyi, "Ya gitu dong, kompak". Celetukan beberapa anggota DPR itu untuk mengomentari batalnya rencana mundur Zaenal Ma'arif sebagai Wakil Ketua DPR menyusul kekalahannya dalam Mukmatar Islah PBR. Mendengar sindiran rekan-rekannya itu, Zaenal tampak acuh tak acuh.Adapun agenda utama sidang paripurna DPR hari ini yaitu pidato pembukaan Ketua DPR Agung Laksono untuk masa persidangan 2005-2006. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB dipimpin Agung Laksono didampingi seluruh wakil ketua. Bahas 29 RUUAgung menjelaskan, dalam masa sidang kali ini DPR akan membahas dan menyelesaikan 29 RUU dari 58 RUU dalam Prolegnas. Dari 29 RUU tersebut, 6 di antaranya merupakan inisiatif dari DPR, sedang 23 lainnya berasal dari pemerintah. Masa sidang ini berlaku aktif selama 53 hari kerja dari 75 hari kalender dan akan berlangsung sampai 14 Juli mendatang."Dalam masa sidang keempat ini, 60% waktu akan difokuskan untuk tugas legislasi. Sementara 40% lainnya untuk tugas pengawasan dan anggaran," papar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.Agung juga mengungkapkan, selama masa reses, pimpinan DPR telah menerima 2 surat dari presiden secara berturut-turut terkait permohonan pertimbangan Duta Besar Luar Biasa Penanggung Jawab Penuh (LBPP) negara-negara sahabat, yaitu pemerintah Republik Konfederasi Swiss, Republik Islam Iran, Republik Bulgaria dan otoritas Palestina."Surat ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu di Bamus," tandasnya.Pimpinan DPR juga telah menerima surat pengantar RUU tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads