Polisi menggelar jumpa pers terkait penangkapan artis Rizky Nazar di kasus narkotika jenis ganja. Rizky Nazar dihadirkan polisi dalam jumpa pers itu.
Jumpa pers digelar di Polres Metro Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021) sore ini. Saat ditampilkan, Rizky Nazar tidak memakai baju tahanan sebagaimana biasanya dilakukan polisi terhadap seorang tersangka.
Rizky Nazar terlihat memakai kaus warna hitam dan celana jins. Wajahnya tertutup masker warna biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka di kasus itu.
"Di mana di sini penyidik telah menetapkan Saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun, sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan pihak Satnarkoba Polres Jaksel mengamankan barang bukti ganja dalam penangkapan Rizky Nazar ini. Rizky Nazar ditangkap pada Senin (13/12) di rumahnya di Jaktim.
"Kemudian, pada saat itu, diamankan barang bukti dua bungkus. Yang pertama narkotika jenis ganja 0,36 gram dan narkotika jenis ganja seberat 0,61 gram," ujarnya.
Kepada polisi, Rizky Nazar mengaku mengkonsumsi ganja karena susah tidur.
"Pengakuan di pemeriksaan untuk konsumsi sendiri. Adapun alasannya untuk membuat atau membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur," imbuh Zulpan.
Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak video 'Tiga Artis Pria Ditangkap karena Narkoba dalam Sepekan':