UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MK Tidak Terima Gugatan Pasal BRIN

ADVERTISEMENT

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MK Tidak Terima Gugatan Pasal BRIN

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 15:55 WIB
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama anggota saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1/2020).Mahkamah konstitusi memutus lima perkara diantaranya UU Pemilu Soal verifikasi parpol, UU Pilkada soal nomenklatur Bawaslu, UU Keterbukaan informasi publik, UU Pembentukan provinsi irian barat, dan UU Jaminan Fidusia.
Sidang MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Pasal 121 UU Cipta Kerja yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut MK, judicial review itu kehilangan objek karena objek yang digugat sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Judicial review itu diajukan oleh Heru Susetyo SH LLM PhD. Ia adalah peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Heru melakukan judicial review terhadap Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek sebagaimana telah diubah oleh Pasal 121 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang berbunyi:

Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan 'terintegrasi' adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Heru menilai integrasi itu tidak perlu. Sebab memilik pandangan dan keprihatinan terhadap nasib ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia akibat peleburan tersebut, yang menimbulkan spekulasi terbentuknya sebuah lembaga besar yang bersifat supra-birokratis dalam mengelola ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Hal ini jelas bertentangan dengan kultur para peneliti yang memerlukan ruang kebebasan dan kemandirian dalam melakukan proses penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan serta invensi teknologi di Indonesia," tutur Heru.

Dalam perjalanannya, MK memutuskan UU Cipta Kerja konstitusional bersyarat. Lalu bagaimana dengan nasib judicial review Heru?

"Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dinyatakan UU 11/2020 adalah inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube, Rabu (15/12/2021).

Terlebih lagi, kata MK, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK tidak terdapat lagi urgensi bagi MK untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.

"Oleh karenanya, terhadap permohonan pengujian materiil UU 11/2020 harus dinyatakan kehilangan objek," ujar majelis.

Alhasil, MK tidak merima judicial revie itu.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Berikut amar putusan MK soal UU Cipta Kerja:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(asp/tor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT