Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold menjadi nol persen kembali dilakukan oleh sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menilai upaya gugatan tersebut mubazir atau sia-sia.
"Hemat saya, gugatan tersebut mubazir saja," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Sebab, lanjut dia, perubahan ketentuan presidential threshold harus dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan UU Pemilu itu kewenangan DPR dan Pemerintah, jika ingin mengubahnya maka harus melalui jalur itu," kata anggota Komisi III DPR tersebut.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa syarat presidential threshold menjadi nol persen sudah berkali-kali digugat ke MK. Namun, kata dia, gugatan itu tak kunjung berhasil.
"MK sudah berkali-kali menguji dan memutus pasal terkait PT tersebut, namun sepanjang yang saya tahu tidak ada yang berhasil," tuturnya.
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya sejumlah pihak yang menggugat ambang batas pencalonan presiden melalui jalur hukum tersebut.
"Namun kami tetap menghormati upaya hukum yang digunakannya melalui MK," kata dia.
Diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan pencalonan seorang presiden harus memenuhi perolehan suara pemilu minimal sebesar 20 persen.
(gbr/gbr)