Laura Anna dan Perjalanan Kasus Gaga Muhammad hingga Disidang

Laura Anna dan Perjalanan Kasus Gaga Muhammad hingga Disidang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 14:48 WIB
Gaga Muhammad dan Laura
Gaga dan Laura (Instagram/@edlnlaura)
Jakarta -

Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas kasus kecelakaan yang menyebabkan kekasihnya lumpuh. Di sisi lain, Laura meninggal dunia hari ini.

Berikut perjalanan kasus Gaga Muhammad sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (15/12/2021):

8 Desember 2019

Gaga dan Laura makan-makan bersama teman-temannya. Nama asli Gaga adalah Gaung Sabda Alam Muhammad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9 Desember 2019

04.30 WIB
Gaga menyetir mobil. Laura duduk di sampingnya. Mereka pulang ke arah Cibubur lewat tol. Gaga menyetir dalam pengaruh alkohol. Laura sepanjang jalan tertidur. Terjadilah kecelakaan.

"Oke, kita jalan pulang, pas memang dari kejadiannya itu dari Blok M pas di Jagorawi. Itu kan kalau orang mabuk lumayan jauh nyetirnya. Kecuali dari Blok M kecelakaannya di Senopati, okelah, itu fine. Memang pada kecelakaan itu gue sendiri memang lagi capek banget. Kita habis beberapa aktivitas, malamnya keluar lagi. Nah di situ memang gue lagi capek," tutur Gaga menceritakan peristiwa kecelakaannya.

ADVERTISEMENT

"Gue sempat ketiduran, bangun, ketiduran, depan gue ada truk. Daripada gue hantam truk lebih parah, jadi mendingan gue ambil kanan, karena memang terlalu kaget, mobil akhirnya kebalik," aku Gaga.

Laura bangun-bangun sudah di rumah sakit. Akibat kecelakaan itu, Laura lumpuh.

Simak video 'Laura Anna Dikenang sebagai Sosok yang Kuat':

[Gambas:Video 20detik]



21 Oktober 2021

Kasus kecelakaan di atas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Gaga.

1 November 2021

Jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

6 Desember 2021

Laura mempolisikan Gaga atas kasus kecelakaan itu. Akhirnya Gaga ditahan di Polres Jaksel. Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

9 Desember 2021

Sidang perdana Gaga di PN Jaktim.

14 Desember 2021

Sidang lanjutan dengan mendengarkan saksi.

15 Desember 2021

Pukul 09.22 WIB

Laura meninggal dunia. Kakak Laura Anna, Greta Iren, mengabarkan sang adik meninggal dunia pada pukul 09.22 WIB.

"Telah berpulang adik saya tercinta Edelenyi Laura Anna pada jam 9.22. Mohon doanya dan mohon dimaafkan jika adik saya ada kesalahan semasa hidupnya.. Terima kasih," tulis Greta Iren.

Halaman 2 dari 2
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads