KPK telah melimpahkan berkas perkara adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Akbar Tandaniria akan disidangkan dalam kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Selasa (14/12/2021), telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Ali mengatakan penahanan Akbar Tandaniria telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Kini jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Akbar Tandaniria didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara pada 2015-2019. Akbar merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.
Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 (miliar) subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
(azh/eva)