Kasus TPPU, Eks Politikus PKS Yudi Widiana Segera Disidang di PN Bandung

Kasus TPPU, Eks Politikus PKS Yudi Widiana Segera Disidang di PN Bandung

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 10:44 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Dok. detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka eks politikus PKS, Yudi Widiana Adia (YW), ke Pengadilan Tipikor Bandung. Yudi Widiana akan disidang di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU Terdakwa Yudi Widiana pada Selasa (14/12/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12).

Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yudi Widiana didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana Adia merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu '4 juzz' yang artinya uang Rp 4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads