Selebgram Rachel Vennya mengaku memberi suap kepada seseorang bernama Ovelina Pratiwi agar lolos dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Namun, Rachel Vennya tidak ditahan dan hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 8 bulan. Kok bisa?
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad memiliki sejumlah cacatan terkait kasus suap Rachel Vennya. Ia menyebut hukuman yang menimpa Rachel cukup mengagetkan.
"Hukuman ini saya kira cukup mengagetkan mengingat ekspektasi publik yang luar biasa terhadap upaya penjeraan terhadap pelaku yang kabur dari karantina,' ujar Suparji kepada wartawan, Selasa (14/12/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua dilihat dari perbuatannya yang sangat memiliki niatan tidak baik, melarikan diri dari karantina dan melibatkan banyak pihak itu ada niat itikad buruk, ini menunjukkan niatan yang tidak baik," lanjutnya.
Selain itu, Suparji mengatakan, hukuman bagi pelanggaran-pelanggaran profesi selama ini di Indonesia berlaku tegas dan cukup memberatkan pelaku.
"Keempat, mungkin bisa menjadi preseden buruk di masa yang akan datang karena vonis yang seperti tadi itu," pungkasnya.
Pendapat lain disampaikan ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Abdul, suap yang diberikan Rachel Vennya tidak menimbulkan kerugian.
"Memang tidak terlihat kerugian materil atau kerugian lainnya, karena itu mungkin hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan," kata Abdul.
"Pelanggaran terhadap karantina mungkin dipertimbangkan hakim hanya sebagai pelanggaran administratif saja, dan akibatnya juga harusnya akan menimpa pelaku," imbuh Abdul.
Abdul menilai dengan segala pertimbangan itu, Rachel Vennya hanya menerima hukuman vonis 4 bulan tanpa ditahan dengan percobaan hukuman selama 8 bulan.
Artinya, jika Rachel Vennya dalam kurun waktu 8 bulan melakukan pelanggaran serupa, maka Rachel akan masuk penjara selama 4 bulan tanpa proses pengadilan.
"Mungkin juga prestasi yang diberikan dari uang suap itu kurang kelihatan nilai ekonomisnya karena itu hakim merasa adil (dengan hukuman percobaan)," sebut Abdul.
"Karena itu juga dianggap bukan kejahatan," jelasnya.
Terungkap Suap Rp 40 Juta
Rachel Vennya menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, pada Jumat (10/12/2021).
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima orang saksi yang diperiksa dalam persidangan ini.
Dalam pemeriksaan saksi ini lah terungkap ada duit Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk memuluskan rencananya kabur dari karantina. Rachel Vennya lebih dulu mengakui telah memberikan uang Rp 40 juta ke Ovelina.
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.
Hakim kemudian bertanya berapa uang yang dibayarkan Rachel Vennya kepada Ovelina untuk membantunya lolos dari karantina sepulang dari AS. Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.
"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.
"Rp 40 juta," ungkap Rachel.
"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video 'Alasan Polisi Tak Jerat Rachel Vennya Pasal Suap Meski Akui Beri Sogokan':
"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.
"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.
Hakim kemudian mengklarifikasi pengakuan Rachel Vennya itu ke Ovelina. Hasilnya, Ovelina juga membenarkan pengakuan Rachel Vennya.
Ovelina mengaku permintaan uang itu disampaikan oleh Satgas. Di sini, Ovelina tidak menjelaskan rinci Satgas apa yang dimaksud.
Baca juga: Alur Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya |
"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.
"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.
Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim menyatakan Rachel Vennya, Salim dan Maulida bersalah telah kabur dari karantina. Mereka dijatuhi vonis masing-masing 4 bulan penjara.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim.
Hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat diperiksa itu menjadi hal meringankan Rachel dkk. Rachel juga dinilai sopan serta, saat pulang dari AS, hasil tes COVID Rachel menunjukkan negatif.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," papar hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.