Satgas Ingatkan Warga Patuhi Karantina: Terlebih yang Diizinkan Mandiri

Satgas Ingatkan Warga Patuhi Karantina: Terlebih yang Diizinkan Mandiri

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 19:06 WIB
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Rizky AM/detikcom)
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Satgas COVID-19 meminta semua warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri mematuhi aturan karantina. Terlebih, mereka yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri.

"Sejatinya setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia, terlebih pula individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Wiku mengatakan kewajiban karantina ini harus dilakukan demi mencegah penularan kasus impor dari luar negeri. Terlebih, kata dia, saat ini muncul varian baru Corona Omicron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga negara Indonesia agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutama varian Omicron dapat terimplementasi dengan baik," ucapnya.

"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat dengan penuh kedisiplinan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya orang-orang yang bisa karantina mandiri di halaman berikutnya.

Orang-orang yang Bisa Karantina Mandiri

Satgas COVID-19 juga melakukan penyesuaian aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Wiku mengungkap izin karantina mandiri berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12/2021).

"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," lanjutnya

Lebih lanjut Wiku mengungkap ada beberapa pihak yang juga diperbolehkan untuk tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri. Namun izin tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada satuan tugas penanganan COVID-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait.

"Di antaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," jelasnya.

"Kedua WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement, delegasi negara negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguished person," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads