Mabes Polri Kembali Periksa Dirut PLN 1 Mei
Senin, 01 Mei 2006 07:47 WIB
Jakarta - Mabes Polri rencananya akan kembali memeriksa tersangka kasus mark up PLTGU Borang Palembang, Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono. Ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka."Agendanya sih pukul 09.00 Wib," ujar kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (1/5/2006).Namun, menurut Maqdir belum mendapat kepastian dari Mabes Polri jadi tidaknya. "Yang jelas, kami kooperatif akan hadir," tambahnya.Pada pemeriksaan sebelumnya, Eddie diperiksa selama 10 jam pada 26 April. Pemeriksaan ini tidak berujung pada penahanannya. Eddie malah keluar melalui pintu belakang sehingga lolos dari penantian wartawan.Eddie ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mark up pada proyek pengadaan mesin turbin di PLTGU Borang, Palembang, Sumatera Selatan pada 19 April. Proyek dengan penunjukkan langsung diduga merugikan negara sebesar Rp 122 miliar. Beberapa pejabat PLN yang telah ditahan yakni, Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman dan Deputi Direktur Pembangkit Primer Agus Darmadi. Mereka saat ini dalam tahanan Mabes Polri.
(wiq/)











































