Sebanyak 46 pelaku kejahatan ditangkap Polresta Mataram sejak bulan lalu. Polisi menggencarkan penindakan kejahatan di jalanan setelah digelarnya World SuperBike (WSBK) Mandalika.
"Dalam rangka menekan angka kriminalitas serta menjaga harkamtibmas yang aman dan kondusif pascakegiatan World SuperBike Mandalika tahun 2021," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, Selasa (14/12/2021).
Polresta Mataram berfokus pada penindakan kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi digelar 8 November sampai 7 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengungkapan tersebut, ada 36 kasus dengan 23 kasus curat, 7 curas, dan 6 kasus curanmor," ungkapnya.
Dari analisis kasus, modus yang dipakai para pelaku ini antara lain merusak pintu dan jendela rumah, menjambret di jalan raya, dan memanfaatkan kelalaian korban. Sebanyak 46 orang pelaku kejahatan itu terdiri atas 38 dewasa dan 8 anak-anak.
Kasus tersebut terdiri atas 14 kasus oleh Polresta Mataram, 2 kasus oleh Polsek Mataram, 2 kasus oleh Polsek Pagutan, 1 kasus oleh Polsek Gunungsari, 3 kasus oleh Polsek Lingsar, 6 kasus oleh Polsek Cakranegara, 5 kasus oleh Polsek Ampenan, dan 3 kasus oleh Polsek Narmada.
"Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan telah diselesaikan secara restorative justice dengan pertimbangan pencurian dalam keluarga, kerugian kecil pernyataan damai, pelaku bukan residivis," paparnya.
Terhadap pelaku sendiri, walaupun tidak dilakukan penahanan, dikenakan wajib lapor.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 14 unit motor, TV, 4 laptop, komputer, 12 HP, 4 sepeda dayung, brankas, senjata tajam, uang tunai Rp 200 ribu, serta 42 barang lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(jbr/idh)