Seorang pria berinisial SY (46) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi usai diduga 8 kali memperkosa keponakannya berusia 16 tahun yang kini berstatus yatim. Saat ini, polisi kembali menetapkan 1 tersangka baru pemerkosaan inisial MH yang merupakan kerabat korban.
"Iya ada, tersangka baru inisial MH. MH ini masih berkerabat dengan korban. Dari dialah persetubuhan terhadap korban terbongkar," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/12/2021).
Farizal menjelaskan awal mula terungkapnya pemerkosaan terhadap ABG 16 tahun itu berdasarkan laporan ibu korban. Korban dibawa pelapor ke rumah sakit untuk diperiksa. Usai dicecar pelapor, korban akhirnya mengaku telah diperkosa MH satu kali pada Minggu (5/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu korban yang curiga membawa korban untuk dilakukan visum. Dari hasil visum terbukti bahwa korban sudah beberapa kali disetubuhi. Saat dicecar ibunya, korban mengaku baru 1 kali disetubuhi MH ini," katanya.
Tidak sampai di situ, kata dia, pelapor kembali mencecar korban untuk mengaku siapa saja yang telah memperkosa buah hatinya itu. Alhasil, korban mengaku bahwa aksi bejat itu justru 8 kali sudah dilakukan sang paman, SY.
"Jadi penangkapan terhadap SY ini merupakan dari hasil pengembangan tersangka MH yang saat itu aksinya terbongkar karena korban dicecar sama ibunya untuk mengaku," katanya.
Sama dengan SY, dari hasil penyidikannya, polisi menangkap MH dan menyita sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, lanjutnya, MH mengakui perbuatan itu dilakukannya baru satu kali.
"MH ini ngaku cuma satu kali, sedangkan yang 8 kali itu SY. Keduanya sudah kita tahan dan dijerat tentang tindak pidana pasal persetubuhan anak di bawah umur," jelas Kapolsek.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Paman Korban Lebih Dulu Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap seorang paman berinisial SY (46) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), atas dugaan pemerkosaan. Dia ditangkap karena diduga telah 8 kali memperkosa keponakannya berusia 16 tahun yang kini berstatus yatim.
"Iya benar, sudah ditangkap. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku sudah 8 kali sejak tahun 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, saat dimintai konfirmasi , Senin (13/12).
Romi menjelaskan aksi terakhir diduga dilakukan pelaku pada Senin (6/12). Aksi bejat itu dilakukan SY dua hari setelah ayah korban meninggal dunia.
"Pelaku memberikan uang Rp 20.000 ke korban usai melampiaskan aksi bejatnya. Aksinya terbongkar, pelapor melaporkan ke polisi," ujar Romi.
Romi melanjutkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (9/12). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
"Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat tentang tindakan pidana terhadap anak di bawah umur," jelasnya.