Sebelumnya, Bripka Ismail (39), yang merupakan anggota Polres Lahat, dinyatakan terbukti menghamili istri narapidana Lapas Tanjung Batu. Dalam persidangan, istri narapidana dan Bripka Ismail disebut berpacaran alias selingkuh.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan hakim kepada Bripka IS karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian. Bripka IS disebut telah beristri namun menjalin hubungan dengan perempuan lain. Penahanan Bripka IS merupakan sanksi disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keputusan sidang yang digelar Bidpropam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan," tegas Kombes Supriadi, Senin (13/12).
Sanksi lain yang diterima Bripka Ismail adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022. Vonis itu, kata dia, disebabkan semua tuduhan yang disampaikan terlapor FP berbeda dengan fakta dalam sidang disiplin.
Semula Bripka IS disebut melakukan pelecehan seksual dengan mengancam akan memindahkan FP ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau menuruti keinginannya. Supradi juga menunjukkan bukti keduanya berpacaran.
Bukti itu berupa rekaman video yang diambil Ismail dan IN. Supriadi menuturkan perempuan berbaju putih di video adalah IN. Video itu memperlihatkan IN sedang duduk di ujung kasur, membersihkan kaki Bripka Ismail yang dalam posisi tidur sambil bercanda.
"Kayaknya nggak tempat (disebut diperkosa), karena dia sendiri sebelum berhubungan membersihkan kaki, kuku kaki, daripada Saudara Ismail," kata Supriadi.
(haf/haf)