Bripka Ismail Hamili Istri Napi Dihukum 21 Hari Kurungan, Pelapor Tak Terima

Bripka Ismail Hamili Istri Napi Dihukum 21 Hari Kurungan, Pelapor Tak Terima

M Syahbana - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 14:37 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Denny Pratama/detikcom)
Palembang -

Bripka Ismail atau IS (39) dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tak terima atas hukuman itu.

Pengacara pelapor FP, Feodor Novikov Denny, awalnya menjelaskan kliennya dan IN terikat pernikahan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan Feodor untuk menepis penjelasan polisi soal FP dan IN nikah siri.

"Tidak ada nikah siri. Mereka nikah secara sah di Lapas Tanjung Raja, dihadiri wali, yakni ayah korban IN," kata Feodor kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pernikahan antara FP dan IN terdaftar di P3N Tanjung Raja, Ogan Ilir. Menurutnya, Bripka Ismail bersalah telah berhubungan intim dengan istri orang.

"Sah nikahnya secara hukum, terdaftar di P3N Tanjung Raja, kita siap keluarkan buku nikahnya. Kalau dibilang bercerai, mana buktinya. Kalau dijatuhkan talak berupa rekaman suara, apakah perceraian itu sudah resmi? Rekaman itu juga kami tidak tahu sumbernya dari mana," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai polisi kurang transparan dalam proses etik terhadap Ismail. Dia mengatakan pihak pihak pelapor tidak dihadirkan dalam pertemuan setelah sidang disiplin digelar.

"Setelah sidang kemarin (Senin, 13/12) itu, istri klien kami dan Bripka Ismail itu dipanggil ke ruangan Kabid Propam. Tapi kami tidak dihadirkan. Kami dari pihak PH juga tidak dikasih tahu terkait hasil vonis sidang itu, kami tahunya malah dari media dan teman-teman yang lain. Tapi kalau pernyataan resmi dari pihak Propam ke kami, itu tidak ada. Padahal mereka tahu kami hadir," ujar Feodor.

Dia juga menilai sanksi yang diberikan terhadap Bripka Ismail terlalu ringan. Dia mengatakan Ismail melakukan perzinaan dengan istri orang, yakni FP, yang merupakan narapidana.

"Sanksi yang dijatuhkan menurut kami itu terlalu ringan. Kalau dari Kapolda kemarin, kan menyatakan, kalau dia terbukti bersalah, bisa langsung di PTDH, terlapor ini dan ini kan terbukti terlapor ini menzinai istri orang. Kan polisi membenarkan kejadian di dalam hotel itu memang benar ada kan, kenapa tidak di-PTDH?" ujarnya.

"Memang dia (IN) lagi hamil, itu berdasarkan hasil tes, USG, memang benar hamil sekitar 2 bulan lebih. Namun kita tidak tahu kalau kehamilan itu dari hubungannya dengan siapa," sambung Feodor.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Bripka Ismail (39), yang merupakan anggota Polres Lahat, dinyatakan terbukti menghamili istri narapidana Lapas Tanjung Batu. Dalam persidangan, istri narapidana dan Bripka Ismail disebut berpacaran alias selingkuh.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan hakim kepada Bripka IS karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian. Bripka IS disebut telah beristri namun menjalin hubungan dengan perempuan lain. Penahanan Bripka IS merupakan sanksi disiplin.

"Dari keputusan sidang yang digelar Bidpropam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan," tegas Kombes Supriadi, Senin (13/12).

Sanksi lain yang diterima Bripka Ismail adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022. Vonis itu, kata dia, disebabkan semua tuduhan yang disampaikan terlapor FP berbeda dengan fakta dalam sidang disiplin.

Semula Bripka IS disebut melakukan pelecehan seksual dengan mengancam akan memindahkan FP ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau menuruti keinginannya. Supradi juga menunjukkan bukti keduanya berpacaran.

Bukti itu berupa rekaman video yang diambil Ismail dan IN. Supriadi menuturkan perempuan berbaju putih di video adalah IN. Video itu memperlihatkan IN sedang duduk di ujung kasur, membersihkan kaki Bripka Ismail yang dalam posisi tidur sambil bercanda.

"Kayaknya nggak tempat (disebut diperkosa), karena dia sendiri sebelum berhubungan membersihkan kaki, kuku kaki, daripada Saudara Ismail," kata Supriadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads