Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatalkan APBD 2022 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pemprovsu meminta DPRD Labura mengulang rapat paripurna pengesahan APBD tersebut.
"Iya dibatalkan Pemprov. Kita diminta mengulang rapat paripurna," kata Wakil ketua DPRD Labura Yusrial Suprianto, kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Suprianto mengatakan surat pembatalan APBD 2022 Labura tersebut diterima oleh DPRD Labura pada Kamis (9/12) lalu. Dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi surat tersebut, Sahrianto mengatakan DPRD Labura telah menjadwalkan untuk menggelar rapat Badan Musyawarah pada Senin (13/12) ini. Agendanya untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna pengesahan APBD 2022 Labura.
Sebelumnya, Fraksi NasDem menolak pengesahan RAPBD Labura 2022 karena rapat paripurna yang dilakukan dinilai melanggar berbagai aturan yang berlaku. Di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.
Ketua Fraksi NasDem Labura, Arif Ripay, menjelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 di pasal 97 disebutkan bahwa kuorum untuk paripurna terkait APBD adalah dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPRD. Itu artinya dari 35 anggota DPRD Labura maka dua pertiganya adalah 24 orang.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/12) kemarin, anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 18 orang. Itu pun masih dikurangi 3 anggota DPRD lainnya, yang memilih walk out saat rapat paripurna berlangsung.
Sementara itu, terkait Permendagri Nomor 27 Tahun 202, Arif mengatakan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan APBD Tahun 2022 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2022. Sedangkan RAPBD Labura disahkan pada 1 Desember 2021.
"Itu artinya RAPBD harus sudah disetujui bersama paling lama 30 November. Lewat dari itu maka kurang dari 1 bulan. Jika itu terjadi maka melanggar Permendagri tersebut," sebut Arif.
Langkah Fraksi NasDem ini kemudian diikuti 2 fraksi lainnya. Yaitu Fraksi PKB dan Fraksi PDIP.
Ketiga Fraksi ini kemudian mengirimkan surat penolakan ke Gubernur Sumatera Utara. Yang diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (7/12).
Simak jadwal Paripurna DPRD Labura pada halaman selanjutnya.