Alex menerangkan dalam hal ini Robi Okta telah menyuap anggota DPRD dengan total Rp 5,6 miliar. Kemudian kepada Ahmad Yani Ro 1,8 miliar. Pemberian uang itu dilakukan Robi Okta secara bertahap.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5, 6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 1,8 M, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 2, 8 miliar," kata Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
15 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka hari ini ialah:
1. Agus Firmansyah
2. Ahmad Fauzi
3. Daraini
4. Elison
5. Faizal Anwar
6. Samudera Kelana
7. Eksa Hariawan
8. Hendly
9. Irul
10. Misran
11. Tjik Melan
12. Umam Pajri
13. Willian Husin
14. Mardalena
15. Verra Erika
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka. Para anggota DPRD itu langsung ditahan.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).
(whn/lir)