Penampakan Posko Pemuda Pancasila-Lapangan Futsal FBR Disegel Polisi

Penampakan Posko Pemuda Pancasila-Lapangan Futsal FBR Disegel Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Des 2021 21:02 WIB
Polisi segel bangunan yang dikuasai oleh ormas FBR dan Pemuda Pancasila
Kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila di Jakpus yang disegel polisi karena berdiri di lahan sitaan negara. (dok. Polres Metro Jakarta Pusat)
Jakarta -

Polres Metro Jakpus menyegel bangunan yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Polisi menyebut Pemuda Pancasila dan FBR menempati lahan tersebut tanpa hak.

Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila Disegel

Salah satu yang disegel polisi adalah kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila yang terletak di Jl Letjen Suprapto No 29 K RT 07 RW 02 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyebut kantor Pemuda Pancasila itu berdiri di lahan aset negara yang merupakan sitaan di kasus BLBI.

"Laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP," kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi segel bangunan yang dikuasai oleh ormas FBR dan Pemuda PancasilaPolisi segel kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila di Jl Letjen SUprapto, Jakpus, barang-barang dikeluarkan. (dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Setyo mengatakan bangunan tersebut sudah dikuasai Pemuda Pancasila sejak 2004. Bangunan kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila itu kini dipasangi garis polisi.

"Mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lapangan Futsal-Kios FBR Disegel Polisi

Selain kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila, Polres Jakpus menyegel bangunan berupa lapangan badminton, futsal, dan kios yang dikelola dan disewakan oleh FBR di Kompleks Eks Bandara Blok B3/2, Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat. Bangunan tersebut berdiri di 2 lahan milik PT Oceania Development.

"PT Oceania yang merupakan pemilik hak HGB, terhadap tanah Blok B2 dan B3 yang luasnya masing-masing sekitar 13.000 m2 dan 12.000 m2," kata Setyo.

Polisi segel bangunan yang dikuasai oleh ormas FBR dan Pemuda PancasilaPenampakan lapangan futsal dikelola FBR yang berdiri di lahan milik PT Oceania Development di Kompleks Eks Bandara Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus. (dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Setyo menambahkan pihak FBR sudah menempati tanah tersebut sejak November 2021. Diketahui satu petak kios yang ada di sana disewakan dengan harga Rp 3 juta per tahun.

"Didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan. Kita temukan bahwa ada satu petak kios yang sudah disewakan dengan harga Rp 3 juta per tahun," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Pemuda Pancasila Buka Suara soal Kantornya di Jakpus yang Disegel Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Pemuda Pancasila Klaim Sewa Tempat

Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman mengklaim bahwa pihaknya menyewa bangunan yang digunakan sebagai kantor sekretariat tersebut. Arif menolak dikaitkan dengan penyitaan aset negara.

"Jadi kalau itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus itu ada bukti menyewa. Jadi kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI-nya bahwa itu sitaan negara," kata Arif Rahman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).

Menurut Arif, pihaknya memiliki bukti penyewaan di lahan tersebut. Namun, Arif belum mengetahui kepada siapa pihak Pemuda Pancasila itu menyewa bangunan tersebut.

"MPC Jakpus menyewa, tapi dengan siapanya kita nggak tahu dan itu dia sudah dibuktikan bahwa dia menyewa, membayar untuk itu menjadi sekretariatan majelis pimpinan cabang PP Jakpus," terang Arif.

Atas dasar itu, Arif mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar pihaknya terkait berdirinya bangunan yang ditempati Pemuda Pancasila di lahan tersebut.

"Tidak ada yang dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa. Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum kaya posko-posko. Kalau yang menyalahi menurut saya hak polisi untuk melakukan tindakan hukum karena menyalahi aturan yang ada," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads