May Day Harus Jadi Momentum Evaluasi Bersama
Minggu, 30 Apr 2006 21:48 WIB
Jakarta - May Day, Hari Buruh 1 Mei bukanlah hanya milik kaum buruh saja. Seluruh elemen bangsa diharapkan melakukan evaluasi bersama demi kesejahteraan buruh, yang selama ini belum terwujud."Mengapa kaum buruh dan pekerja tetap terpuruk dan tak terlindungi sepanjang jaman. Mereka tidak punya kepastian masa depan setelah tidak lagi mampu bekerja. Pertanyaan sederhana ini harus dijawab secara komprehensif oleh semua pihak," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesia, Muhammad Sidarta, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (30/4/2006).Evaluasi bersama tersebut harus dilakukan setidaknya oleh kaum buruh itu sendiri, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, serta lembaga yudikatif.Dijelaskannya, kaum buruh harus memiliki kesadaran kolektif dan mempunyai militansi tanpa batas dalam rangka memperjuangkan hak-hak normatif. Kaum buruh juga harus konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak memberikan kepastian masa depan kaum buruh."Juga kebijakan yang merugikan di saat masih bekerja. Kaum buruh jangan terprovokasi dalam memperjuangkan hak-haknya, karena akan merusak perjuangan kaum buruh itu sendiri," tegasnya.Adapun lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, harus secara proaktif memperjuangkan kebijakan dan produk perundangan-undangan yang berpihak kepada rakyat. DPR juga harus melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pemerintah."Mereka harus melakukan pengawasan terhadap eksekutif secara maksimal tanpa harus rakyat datang beramai-ramai mendatangi gedung DPR," tandasnya.Sementara itu, pemerintah harus berlaku adil dan bijaksana dalam menyikapi kegelisahan kaum buruh yang akhir-akhir ini menolak kebijakan pemerintah yang akan merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003.Dijelaskannya, berdasar survey World Economic Forum (WEF), ada 7 hambatan dalam memacu pertumbuhan investasi di suatu negara, yaitu, birokrasi yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak memadai, peraturan perpajakan, korupsi, kualitas SDM, instabilitas kebijakan, serta UUK."Untuk itu akan bijaksana jika pemerintah membatalkan revisi UUK tersebut sampai pemerintah mampu menyelesaikan secara gradual penghambat investasi selain UUK tersebut," harap Sidarta.Terakhir, lembaga yudikatif seharusnya dapat bersikap adil tanpa intervensi dari pihak manapun demi kepentingan bangsa dan negara.
(wiq/)











































