Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, menyebut pihaknya siap menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan baik. Apalagi produk-produk regulasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, hingga aturan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah rampung.
"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir, " kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (13/13/2021).
Pada sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta hari ini, dia menjelaskan ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP. Yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurutnya, manfaat uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," terangnya.
Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Anwar menyebut layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Nantinya informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
"Hal ini sangat penting, ketika pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," tuturnya.
Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," paparnya.
Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja. Menurut Anwar pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
(fhs/ega)