Viral di media sosial unggahan foto yang mengatakan jika Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, buka kembali. Holywings Kemang disebut buka dan berganti nama menjadi The Garrison Kemang.
"Holywings Kemang -> Garrison Kemang, semalem udah buka dong! Seru banget live musicnya," tulis unggahan dalam foto yang menampilkan tampak depan The Garrison di akun media sosial Instagram seperti dilihat detikcom, Senin (13/12/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kepemilikan perizinan usaha Holywings Kemang sudah dipindahkan ke The Garrison. Dia mengatakan Holywings hanya menyewa tempat. Sementara secara aturan, perpindahan perizinan usaha diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka itu mengajukan permohonan untuk apa namanya, kan waktu itu kita segel. Lalu mereka minta dibukakan segelnya untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain, artinya sudah pindah. Kepemilikannya sudah bukan Holywings lagi," kata Arifin saat dihubungi, Senin (13/12/2021).
"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan, makanya kita rapat ada dari Dinas Pariwisata ada perangkat daerah lainnya, terkait pencabutan segelnya kita cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain. Tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda. Dan itu bukan punya Holywings dia kan sewa tempat," lanjutnya.
Arifin menyampaikan akte pendirian usaha The Garrison sudah lengkap. Dia menyebut The Garrison sudah memiliki izin usaha.
"Sudah lengkap, akte pendirian perusahaannya sudah lengkap, jadi kan nggak bisa melarang orang berusaha, prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes. Perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP segelnya cabut, terkait perizinan mereka sudah punya izin," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Holywings, Bukan Sekadar Klub Malam!
Lebih lanjut Arifin memastikan The Garrison berbeda dengan Holywings Kemang. Dia mengatakan pembukaan The Garrison juga sudah dirapatkan dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Bukan, ini lain. Ini sudah dirapatkan beberapa waktu yang lain, coba tanya juga ke teman-teman pariwisata kita sudah rapatkan. Jadi tugas Satpol PP itu untuk mencabut segelnya karena sudah beralih ke perusahaan yang berbeda," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), diberi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta gara-gara melanggar aturan PPKM level 3. Cafe itu juga disegel oleh Satpol PP pada Minggu (5/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa menoleransi pelanggaran yang dilakukan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, di masa PPKM Level 3. Anies menilai Holywings Kemang mengkhianati usaha warga Jakarta yang menahan diri tetap di rumah.
"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/9).
Anies memastikan izin operasional kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan sampai pandemi Corona usai. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas ini," tegasnya.