Azis Syamsuddin ke Saksi di Sidang: Jangan Cerita Halusinasi!

Azis Syamsuddin ke Saksi di Sidang: Jangan Cerita Halusinasi!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Des 2021 16:54 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin menyebut saksi bernama Agus Susanto berhalusinasi saat bersedia di sidang lanjutannya. Seperti apa?

Agus Susanto adalah teman mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Agus Susanto juga merupakan mantan anggota Polri.

Awalnya, Azis Syamsuddin membacakan BAP Agus Susanto yang mengungkapkan kegiatan Azis Syamsuddin di Guci, Tegal, bertemu dengan kader Golkar. Azis keberatan karena pernyataan Agus itu hanya berdasarkan keterangan Robin, bukan dari penglihatan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya Anda lihat langsung atau mendengar kata Robin?" tanya Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/12/2021).

"Dari pernyataan Pak Robin, tidak (lihat langsung)," kata Agus Susanto.

ADVERTISEMENT

"Saya tanya, Saudara lihat langsung saya ketemu dan berkumpul dengan kader Golkar di restoran atau kata Robin Anda jawab kata Robin kan?" tanya Azis lagi.

"Mohon izin, waktu ada pertemuan di kolam renang, saya memang datang belakangan Pak...," jawab Agus Susanto.

Belum selesai Agus menjawab, Azis langsung menyebut Agus berhalusinasi. Dia meminta Agus tidak berhalusinasi dalam memberi keterangan.

"Sebentar, sebentar, sebentar. Nggak usah saksi bercerita berhalusinasi. Saya tanya Saudara lihat saya langsung atau tidak?" ucap Azis lagi.

"Iya. Ada di kolam renang, Pak," jawab Agus.

"Lihat secara langsung tidak?" cecar Azis lagi.

"Tidak," jawab Agus.

"Kalau Anda bilang tidak, berarti BAP 6A Anda tarik? Karena Anda bilang (di BAP) lihat saya. Tidak ya? Oke mohon dicatat," pungkas Azis.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads