Seorang paman berinisial SY (46), di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan. Dia ditangkap karena diduga telah 8 kali memperkosa keponakannya berusia 16 tahun yang kini berstatus yatim.
"Iya benar, sudah ditangkap. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku sudah 8 kali sejak tahun 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, saat dimintai konfirmasi , Senin (13/12/2021).
Romi menjelaskan aksi terakhir diduga dilakukan pelaku pada Senin (6/12). Aksi bejat itu dilakukan SY dua hari setelah ayah korban meninggal dunia.
"Jadi, pada saat aksi terakhirnya dilakukan pelaku, korban ini statusnya sudah anak yatim. Ayahnya meninggal dunia dua hari sebelum kejadian," katanya.
Romi mengatakan, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban usai melakukan aksi bejatnya. Uang tersebut diberikan agar korban tutup mulut atas kejadian tersebut.
"Pelaku memberikan uang Rp 20.000 ke korban usai melampiaskan aksi bejatnya. Aksinya terbongkar, pelapor melaporkan polisi," ujar Romi.
Romi melanjutkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (9/12). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
"Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat tentang tindakan pidana terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
(mae/mae)