Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rp 31 M di PDAM Makassar Diusut Kejati Sulsel

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 13 Des 2021 11:25 WIB
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengusut dugaan korupsi Rp 31 miliar di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Jaksa mengungkap kasus ini berawal dari temuan audit BPK RI.

"Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Idil mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar. Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

"Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan," ungkap Idil.

Dia mengatakan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Sempat Dipanggil

Pada awal penyelidikan, tepatnya pada 13 Mei 2020 lalu tim penyidik Kejati Sulsel sempat memanggil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk dimintai keterangan. Saat dipanggil, Danny saat itu masih berstatus mantan wali kota periode pertamanya.

Idil pun menjelaskan, pemanggilan Danny sehubungan dengan jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar pada tahun 2018. Idil juga menegaskan pemanggilan Danny masih bersifat klarifikasi.

"Dia Wali Kota saja waktu itu," terang Idil, Rabu 13 Mei 2021.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork