Cabuli Bocah 6 Tahun di Masjid, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah 6 Tahun di Masjid, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 13 Des 2021 10:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Pekanbaru -

Seorang mahasiswa berinisial MH (24) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun di Pekanbaru, Riau. Aksi bejat MH diduga dilakukan di dalam masjid.

"Benar, kejadian Sabtu (11/12) di wilayah Sukajadi. Pelaku mencabuli seorang anak usia 6 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Pria Budi mengatakan MH merupakan mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara. MH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini baru 3 hari di Pekanbaru. Jadi dia datang untuk mengunjungi kerabatnya yang tinggal di masjid ya, ternyata malah berbuat seperti itu," kata Pria Budi.

Pria Budi mengatakan MH awalnya memanggil korban ke dalam masjid. Korban diduga dicabuli oleh MH hingga menangis ketakutan.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian mengadu kepada ibunya. Ibu korban kemudian datang ke lokasi bersama ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas.

"Langsung didatangi ke lokasi, diamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek. Ya karena kita ada Unit PPA, karena korban juga anak-anak, maka dilimpahkan ke PPA Polresta," kata Pria Budi.

MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

(ras/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads