Awalnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 1 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan saat demo ricuh di depan Gedung DPR. Satu tersangka tersebut berinisial RC, yang berperan memukul AKBP Dermawan.
Seiring berjalannya penyidikan, polisi menetapkan 5 anggota Pemuda Pancasila lainnya sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima tersangka adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
![]() |
Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AS misalnya, yang berperan sebagai pihak yang mengejar, menarik dan memukul AKBP Dermawan dengan tangan kosong.
"Tersangka WH memprovokasi dan mengejar korban; DH perannya mengejar, memukul, dan menendang korban; ACH memukul korban dengan kayu; dan MDK mengejar dan menarik, lalu memukul dengan tangan kosong," papar Zulpan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Kelimanya juga sudah ditahan.
Peluang tersangka bertambah masih terbuka. Simak di halaman berikutnya.