Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemprov DKI juga menyebut tidak akan menerapkan penyekatan-penyekatan di titik-titik perbatasan.
"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM. Nanti kita tunggu saja ya kebijakannya. Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan, yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kesenian Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).
Riza menerangkan, nantinya Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyiapkan pos pelayanan di beberapa titik. Politikus Gerindra ini meminta publik menunggu aturan terbaru perihal kebijakan saat Nataru yang akan segera dikeluarkan Pemprov DKI.
"Ya soal Nataru (Natal dan tahun baru) kita sudah menyiapkan beberapa insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, oleh Dinas Perhubungan, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," ungkap Riza.
Sebelumnya diketahui, pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 pada liburan Natal dan tahun baru (Nataru), tetapi menyerahkan pada kondisi tiap daerah dalam penerapan kategori PPKM. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan penyebaran COVID-19 pada periode Nataru, berikut ini aturan lengkapnya.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Bru Tahun 2022. Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Inmendagri terbaru itu mengatur tentang syarat perjalanan, pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri, serta larangan pengadaan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru.
Simak aturan lengkap Pemerintah saat libur Nataru di halaman berikutnya.