Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri, Apakah Kebiri di RI Tak Beri Efek Jera?

Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri, Apakah Kebiri di RI Tak Beri Efek Jera?

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 12 Des 2021 11:30 WIB
Ilustrasi Penjahat Seksual di Kebiri
Ilustrasi kebiri penjahat seksual. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut hukuman kebiri untuk Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, tidak tepat. Di sisi lain, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman malah menilai hukuman tersebut dapat memberi efek jera.

"Sepertinya Pak Reza mengkhawatirkan teknis pelaksanaan, bukan konsep kebiri yang sudah kita sepakati dalam UU. Konsep kebiri Dalam UU dan PP 70 Tahun 2020 sudah bagus, yakni dimaksudkan agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana dengan menekan hasrat seksual pelaku," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Habiburokhman mengakui masih banyak polemik dalam pelaksanaan hukuman tersebut. Namun dia menilai penerapan hukuman kebiri itu masih dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini banyak perdebatan soal teknis pelaksanaan kebiri, tapi kita bisa terus lakukan evaluasi tanpa mengabaikan ketentuan UU," terang Habiburokhman.

Menurutnya, hukuman kebiri bagi Herry Wirawan bisa dijadikan hukuman tambahan. Kendati begitu, Habiburokhman menilai Herry Wirawan tetap harus dihukum seberat-beratnya.

ADVERTISEMENT

"Hukuman kebiri itu tambahan. Jangan dipahami kebiri sebagai hukuman pengganti, pidana pokok terhadap si pelaku tetap bisa dikenakan maksimal," kata Habiburokhman.

Dia mengusulkan, Herry Wirawan dijerat dengan pasal berlapis, mengingat banyaknya korban dari aksi bejatnya tersebut.

"Kalau saya malah punya usul lain soal kasus Herry Wirawan ini. Karena korbannya banyak dan perbuatannya terpisah maka dia bukan hanya dijerat Pasal Pidana Pokok dalam UU Perlindungan Anak, tetapi juga Pasal perbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP dengan ancaman tambahan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Jadi kalau dalam UU Perlindungan Anak terberat 15 tahun maka dia bisa dikenakan 20 tahun jika terbukti bersalah," ungkap Habiburokhman.

Reza menilai hukuman kebiri salah kaprah baca di halaman selanjutnya..

Reza Indragiri Amriel sebelumnya menuturkan bahwa dia tak sependapat terkait seruan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan. Sebabnya, hukuman kebiri di Indonesia justru merupakan bentuk pengobatan.

"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator. Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic," ucap Reza dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (11/12/2021).

Reza menilai hukuman kebiri tidak memberikan rasa sakit pelaku pencabulan. Dia justru mendorong agar Herry dihukum dengan lebih berat lagi.

"Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata dia.

Dia juga menilai kebiri apabila dilakukan dengan cara dipaksa justru akan menjadi bumerang. Pelaku yang dikebiri tanpa keinginan pribadi, akan lebih buas apabila sudah menjalani hukuman.

"Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator. Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(rak/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads