Jakarta PPKM Level 2, Warga Ramai Berolahraga di Sudirman Jakpus

Jakarta PPKM Level 2, Warga Ramai Berolahraga di Sudirman Jakpus

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 12 Des 2021 08:45 WIB
Suasana kawasan Sudirman Thamrin Minggu (12/12) pagi
Suasana kawasan FX Sudirman Minggu (12/12) pagi (Foto: Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta naik ke level 2. Meskipun begitu, Kawasan Sudirman-Thamrin di Jakarta Pusat tetap ramai disambangi warga untuk berolahraga. Lantas, bagaimana suasanya?

Pantauan detikcom di depan Fx Sudirman, Jakarta Pusat, sejak pukul 07.50 WIB, kawasan ini didominasi oleh para pesepeda, baik itu road bike maupun non road bike. Mayoritas dari mereka bersepeda secara bergerombol.

Terdapat jalur sepeda permanen di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin. Meskipun begitu, banyak pesepeda yang memilih melintas di luar jalur yang disiapkan, bahkan ada yang sampai ke tengah jalan besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah warga memilih untuk jogging dan berjalan santai bersama keluarganya. Ada pula warga membawa anak kecil di bawah 12 tahun untuk berjalan santai.

Secara keseluruhan, warga tampak menggunakan masker selama beraktivitas. Hanya saja, beberapa orang membuka masker selagi beristirahat di atas trotoar.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta kini berstatus PPKM level 2. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan pembatasan, salah satunya makan di warteg ataupun restoran dibatasi maksimal 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 29 November 2021. PPKM level 2 berlaku hingga 13 Desember mendatang.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021," demikian bunyi Kepgub 1369 diktum kesatu yang dilihat pada Kamis (7/12/2021).

Masih di dalam Kepgub yang sama, Anies menjelaskan warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Saat ini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan pendampingan orang tua.

Bioskop diizinkan dengan kapasitas 70 persen. Area publik, seperti taman dan tempat wisata umum, 25 persen dan kegiatan seni serta olahraga gym diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

(taa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads