Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas geram terhadap kasus guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, memperkosa 12 santriwati. Karena itu, dia meminta jajarannya melakukan investigasi di lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Yaqut meminta jajarannya di Kementerian Agama (Kemenag) mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melakukan investigasi serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi, kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Yaqut seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut khawatir kasus Herry Wirawan, yang memperkosa belasan santriwati, itu bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan. Investigasi dan mitigasi akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag, mulai madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Yaqut berharap upaya investigasi tersebut dapat mengungkap hingga mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Dia menegaskan seluruh kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus disikat.
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindak asusila itu harus disikat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi juga telah meminta masyarakat, khususnya santri hingga mahasiswa, berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu," kata dia.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren, Herry Wirawan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Simak Video 'Guru Pemerkosa Belasan Santri Ternyata Sudah Beristri dan Beranak 3':