TNI AL Tangkap 5 Penyelundup dari Papua Nugini, 3 Positif Narkoba

TNI AL Tangkap 5 Penyelundup dari Papua Nugini, 3 Positif Narkoba

Wilpret Siagian - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 10:03 WIB
Penangkapan 5 Orang di Perairan laut Jayapura
Penangkapan lima orang di perairan laut Jayapura (Foto: dok. Lantamal X)
Jayapura -

Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Lantamal X Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pari Manta-21 mengamankan lima orang terkait pelanggaran lintas batas, penyelundupan hewan, dan hasil komoditas di perairan laut Jayapura. Kelima orang itu terdiri atas tiga orang WNI dan dua orang WNA asal Papua Nugini (PNG).

"Dari 5 orang yang tangkap, tiga orang WNI asal Jayapura inisial SA (31), RK (35), dan MS (30) serta dua orang WNA asal Papua Nugini (PNG) dengan inisial NT (35) dan JK (26)," ujar Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Saat penangkapan, kelimanya membawa barang selundupan, yakni biji cokelat kering dan satu ekor burung rangkong. Mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mendengar adanya suara mesin speedboat yang masuk ke perairan Argapura, Kota Jayapura, merasa curiga, maka tim gabungan melaksanakan pengejaran. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tim gabungan mendapati lima orang di dalam speedboat tersebut beserta tiga karung biji cokelat kering dan satu ekor burung rangkong (kokomo) tanpa dilengkapi identitas dan dokumen yang berlaku, baik itu keimigrasian maupun kepabeanan serta dokumen kesehatan," jelasnya.

Penangkapan 5 Orang di Perairan laut JayapuraKonferensi pers penangkapan lima orang di perairan laut Jayapura (Foto: dok. Lantamal X)

Barang bukti itu saat ini diamankan oleh Lantamal X Jayapura. Lima orang pelaku juga saat ini sedang diperiksa di Staf Satrol Lantamal X, kesehatannya juga diperiksa di laboratorium dari Diskes Lantamal X Jayapura.

ADVERTISEMENT

3 Orang Positif Narkoba

Brigjen Feryanto mengatakan, saat ditangkap, kelima penyelundup dalam kondisi pengaruh minuman keras. Tim langsung melakukan tes urine dan hasilnya tiga dari lima orang itu positif narkoba.

"Pada saat kita amankan, para pelaku ini terlihat seperti seperti orang mabuk. Untuk itu, kita laksanakan tes urine terhadap para pelaku ini dan hasilnya ketiga orang WNI tersebut positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau mariyuana," jelasnya.

Menurutnya, tiga orang yang positif narkoba itu saat ini diserahkan ke kepolisian. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Selanjutnya para pelaku yang positif narkoba diserahkan kepada pihak kepolisian guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman yang akan diterima paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelasnya.

Feryanto menyebut penangkapan ini hasil dari pengamatan Tim Intelijen Lantamal X. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis antara lain UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102, Pasal 33 juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Tindak Pidana Keimigrasian UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 dan Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak juga 'Petugas Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads
Riau Bhayangkara Run