PBNU mengutuk tindakan Herry Wirawan, guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang memperkosa belasan santriwati. PBNU menyebut Herry merugikan citra pesantren dan harus dihukum berat seperti kebiri.
"Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Helmy mengatakan tindakan Herry jauh dari ajaran norma yang berlaku di masyarakat, termasuk tradisi di pesantren.
"Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sebab, apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan di tradisi oleh kalangan pesantren," ucapnya.
Helmy berharap hakim menjatuhkan hukuman yang berat untuk Herry. Jika perlu, katanya, Herry harus dikebiri.
"Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya.
Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung, memakan korban mencapai belasan orang.
Dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada sembilan bayi yang dilahirkan korban.
Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry Wirawan dikenai pasal primer dan subsider.
"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono.
Simak Video 'Guru Cabuli 12 Santriwati, PKB: Pelaku Layak Dihukum Kebiri!':
(aik/jbr)