AMM Tidak Pantau Pilkada Aceh
Sabtu, 29 Apr 2006 20:37 WIB
Banda Aceh - Wapres Jusuf Kalla meminta keberadaan Aceh Monitoring Mission (AMM) diperpanjang untuk kedua kalinya hingga medio Agustus 2006, terkait selesainya RUU Pemerintahan Aceh (PA) dan penyelenggaran pilkada. Namun AMM menegaskan mandatnya di Aceh bukan untuk memantau pilkada.Penegasan itu mengemuka dalam pertemuan ke-33 Komisi Pengaturan Keamanan (COSA) yang dipimpin oleh Ketua AMM Pieter Feith di Banda Aceh, Sabtu (29/4/2006).Pertemuan dihadiri delegasi RI pimpinan Jenderal TNI Bambang Dharmono dan delegasi GAM pimpinan Irwandi Yusuf. Pj Gubernur NAD Mustafa Abubakar juga turut hadir.Mengenai kemungkinan perpanjangan mandat AMM, sebuah rekomendasi akan segera diberikan kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang berpartisipasi dengan bertujuan agar AMM berada di Aceh hingga Pilkada dapat dilaksanakan.Demikian disebutkan AMM dalam rilis resminya yang diterima detikcom melalui surat elektronik, Sabtu (29/4/2006)."AMM tidak akan memantau pilkada karena hal tersebut bukan merupakan mandat AMM. Pemantauan akan dilakukan oleh sebuah misi terpisah, menyusul undangan dari Pemerintah Indonesia," sebut AMM.Dalam pertemuan COSA, AMM juga menyatakan kekhawatirannya tentang peningkatan aksi individual yang mencampuri ketertiban hukum, intimidasi dan mengerahkan aksi demonstrasi. AMM meminta pihak-pihak untuk meyakinkan kepatuhannya terhadap MoU RI-GAM.Sementara delegasi GAM melaporkan kembali masalah SIRA. GAM didesak untuk terus menggunakan pengaruhnya untuk memastikan SIRA hanya beroperasi sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku di RI.Peserta pertemuan COSA menegaskan kembali keinginannya masing-masing agar RUU PA diselesaikan sesegera mungkin. Hal ini akan diikuti dengan pelaksanaan pilkada sebelum 15 Agustus 2006.Dalam pertemuan juga dibahas mengenai penasihat hukum senior untuk AMM yang bertugas membantu semua pihak mencapai penyelesaian dalam menangani kasus-kasus amnesti yang tertunda. Semua pihak sepakat, isu ini harus diprioritaskan dan menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan seluruh kasus selambatnya sebelum akhir Juni 2006.Disepakati juga mengenai masalah kantor-kantor GAM di seluruh penjuru kabupaten di Aceh. Jadi hanya akan ada satu kantor resmi perwakilan GAM di tingkat kabupaten di lokasi-lokasi di mana AMM memiliki kantor-kantor perwakilan wilayahnya.Nama resmi untuk kantor-kantor ini adalah "Kantor Perwakilan GAM untuk AMM". Sehingga tidak akan ada lagi kantor-kantor resmi GAM lainnya, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
(sss/)











































