Hukuman amat berat harus menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (43), usai menyatakan ayam potong milik seorang pengusaha mengandung formalin. Ia dianggap melanggar UU ITE dan dihukum denda Rp 2 miliar karena menyebarkan temuan itu ke media sosial.
Informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (9/12/2021), kasus ini telah bergulir sejak 2019, yang mana Hasmawati telah dihukum denda Rp 2 miliar seperti dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Malili. Hasmawati sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, tapi Hasmawati tetap dihukum membayar denda Rp 2 miliar tersebut.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung RI.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian imateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah)," lanjut bunyi putusan tersebut.
Awal Mula Perkara
Hasmawati bersama sejumlah nakes mulanya melakukan sidak ke pasar Wawondula pada 18 Mei 2019. Saat sidak, Tim Dinkes kemudian membawa pulang sampel ayam potong milik pengusaha bernama Frengky T.
Selengkapnya di halaman berikutnya