Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi Polri direncanakan akan diperluas. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hal ini sebagai bentuk keseriusan Polri menangani kasus korupsi.
"Korupsi itu menjadi masalah kita bersama. Mengganggu ekonomi, bahkan berkehidupan ke masyarakat. Sehingga ke depannya melihat, Direktorat Tindak Pidana korupsi yang sekarang ada di Bareskrim itu akan diperluas," kata Rusdi dalam jumpa pers di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).
Rencananya, kata Rusdi, Kortas akan diperluas pada tingkat satuan wilayah. "Nanti akan dikembangkan, sekarang akan dibentuk dulu di tingkat Mabes Polri. Kemungkinan akan turun juga pada tingkat satuan ke wilayah. Tidak menutup kemungkinan seperti itu," ujarnya.
Dengan diperluasnya Kortas Tipikor ini, tugas dalam menangani tindak pidana diharapkan menjadi semakin kuat dan semakin berkualitas. Sama dengan Densus 88, Kortas Tipikor di Mabes Polri sendiri terdiri dari berbagai deputi.
"Prinsipnya itu sama, ada Densus dulu awalnya sekarang Kortas, itu hanya penyebutan tetapi objeknya itu sama," ujar dia.
"Deputi penindakan, ada penyelidikan, dan juga ada deputi pencegahan. Itu beberapa deputi yang nanti di dalam Kortas itu sendiri. Lebih detailnya nanti setelah itu disahkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Novel dan eks pegawai KPK lainnya akan ditempatkan di salah satu deputi dalam organisasi tersebut.
"Kita tempatkan di divisi pencegahan. Karena hal yg paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," kata Sigit.
Sigit menilai pengalaman serta rekam jejak Novel dkk bisa menyelesaikan kasus korupsi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan pengalaman mereka kita bisa memperkuat upaya-upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor pencegahan, karena memang yang paling penting adalah bagaimana mencegah merubah budaya supaya masyarakat, penyelenggaraan negara memahami dan kemudian bersama kita bangun," pungkasnya
Lihat juga video 'Catatan KontraS, Ada 47 Kasus Judicial Killing oleh Polisi Selama 2021':
(isa/isa)