Rp 600 Jt dari Djunaidi ke Jaksa Tidak Lewat Pengacara

Rp 600 Jt dari Djunaidi ke Jaksa Tidak Lewat Pengacara

- detikNews
Sabtu, 29 Apr 2006 18:31 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaidi membenarkan kliennya pernah melakukan pembayaran kepada pihak jaksa dalam kasus korupsi di Jamsostek. Tapi praktek jual beli perkara itu terjadi di luar sepengetahuan mereka.Demikian ungkap Habiburrahman, salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Dirut Jamsostek yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 116 miliar tersebut."Saat pertama bergabung, saya pernah tanya. Pak Djun, ini yang dituduhkan besar sekali. Bapak tidak bayar jaksa kan? Dia jawab ada sedikit. Saat di Kejaksaan Negeri'," kata Habiburrahman mengutip percakapannya dengan Achmad Djunaidi.Ia mengaku saat itu tidak bertanya lebih detil berapa nilai sidiki' yang dimaksud dan pada siapa uang itu diberikan. Jumlah Rp 600 juta baru diketahuinya dari pemberitaan media massa kemarin.Pernyataan tersebut ia sampaikan pada detikcom dan Cakrawala FM di sela acara Forum Dialog Nasional Pengusaha dan Pekerja, di Hotel Aryadutta, Jakarta, Sabtu (29/4/2006).Menurut Habiburrahman, tidak mungkin pengacara menyarankan kliennya untuk melakukan penyuapan. Meski ia tidak menutup mata terhadap kenyataan adanya pengacara hitam yang menjadi pelaku mafia peradilan.Berdasar gosip komunitas pengacara yang didengarnya, pengacara hitam sekalipun tidak menyetujui penyuapan baik pada jaksa penuntut umum atau hakim dilakukan di pengadilan tingkat pertama. Melainkan di tingkat selanjutnya yang lebih memberi kepastian putusan. "Karena kita masih ada proses banding dan kasasi. Dan pasti tidak akan seboros itu (Rp 600 juta)," ungkap anggota LBH BUMN ini. Berdasarkan pengalamannya, tindak penyuapan biasanya terjadi atas inisiatif pihak yang mengklaim mempunyai kewenangan untuk membebaskan terdakwa. Sementara pihak terdakwa yang tidak mendapat perlindungan dari sistem hukum, spontan tergiur tawaran."Tanpa ada permintaan, sangat tidak masuk akal orang berani-beraninya menyuap," kata dia sambil menambahkan tidak sabar dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait tindak penyuapan Achmad Djuanaidi pada tim JPU. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait