Dilaporkan ke Komnas HAM, Novel Baswedan dkk Anggap Salah Alamat

Dilaporkan ke Komnas HAM, Novel Baswedan dkk Anggap Salah Alamat

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 16:55 WIB
Novel Baswedan resmi dilantik menjadi ASN Polri. Ini potret perjalann Novel dari anggota Polri, penyidik KPK dan menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan dkk (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK dilaporkan ke Komnas HAM terkait pengangkatan menjadi ASN Polri. Juru bicara eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menyebut pihaknya tak keberatan dan menganggap pelaporan itu salah alamat.

"Kami kan tak punya kuasa untuk menahannya, hanya saya pikir salah alamat saja, sebab kami juga korban pelanggaran HAM bukan pelaku pelanggaran HAM," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Hotman lantas berbicara soal perjuangan untuk mendapatkan keadilan seharusnya bisa ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangan warga negara untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan memang harus didukung dengan mekanisme yang benar sesuai dengan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan," ujar Hotman.

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Novel Baswedan dkk yang telah dilantik menjadi ASN Polri ke Komnas HAM. Mereka meminta keadilan yang sama juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS tapi belum ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

"Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/12).

"Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru," lanjutnya.

Pitra, yang merupakan kuasa hukum Sugianti, mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB. Sebab, nomor induk kepegawaian (NIK) Ibu Sugianti tak kunjung dikeluarkan.

"Sudah diusulkan penetapan NIK dia oleh BKN daerah menetapkan CPNS atas nama Sugianti untuk dikeluarkan NIK-nya oleh BKN RI, makanya BKN RI dan KemenPAN hari ini juga kita laporin nggak fair gitu," ujarnya.

(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads