Tak Ada Izin Aksi May Day, Buruh Bisa Kena Sanksi Perusahaan
Sabtu, 29 Apr 2006 17:17 WIB
Jakarta - Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei bakal diikuti ribuan buruh. Kalangan pengusaha panik. Mereka pun mengancam memberikan sanksi pada buruh dengan alasan buruh mangkir kerja. "Itu kan hari kerja. Pemerintah belum menyatakan 1 Mei sebagai hari libur nasional," kata Ketua Dewan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit.Hal itu ia sampaikan pada wartawan di sela acara Forum Rembug Nasional Pengusaha-Pekerja, di Hotel Aryadutta, Jakarta, Sabtu (29/4/2006). Hak memberi sanksi itu tercantum dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena 1 Mei belum dinyatakan sebagai hari libur nasional, maka pekerja yang pada hari itu tidak masuk kerja bisa dikatakan mangkir. Apalagi bila tanpaizin perusahaannya, maka sanksi bisa dijatuhkan. Namun menurut Supit, pelaksanaan salah satu aturan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan itu diserahkan sepenuhnya pada kebijakan yang diberlakukanperusahaan masing-masing. Sebab ada juga pengusaha yang mengizinkan pekerjanya turun jalan Senin 1 Mei mendatang. Pihak APINDO tidak punya kapasitas memberi instruksi pada pengusaha anggotanya untuk sepakat menjatuhkan sanksi. "Tapi kalau saya sendiri, akan beri sanksi," tambah Supit.
(san/)











































