Inmendagri Nataru 2022 terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendatang. Aturan dalam Inmendagri tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan selama masa Nataru.
Inmendagri tersebut sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021. Apa saja aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nataru terbaru? Simak informasinya di bawah ini.
Inmendagri Nataru 2022: Berlaku Mulai Kapan? Catat Tanggalnya!
Inmendagri Nataru terbaru merupakan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dikeluarkan pada 9 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PPKM level 3 Nataru. Inmendagri Nataru 2021 terbaru akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Inmendagri Nataru 2022: Ketentuan Masuk Mal Selama Periode Nataru
Inmendagri Nataru terbaru mengatur ketentuan untuk masuk pusat perbelanjaan/mal saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum sebagai berikut.
- Demi menghindari kerumunan, Tahun Baru 2022 dirayakan masing-masing/bersama keluarga.
- Dilarangnya pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Saat memasuki mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau yang boleh masuk.
- Event perayaan Nataru di dalam mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Pusat perbelanjaan dan mal mulai beroperasi dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75% dan harus menerapkan prokes ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mall diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
Inmendagri Nataru 2022: Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah hal perihal aturan masuk wisata selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat adalah:
- Objek wisata di daerah favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan.
- Ganjil genap diterapkan di area menuju tempat wisata.
- Protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) wajib diterapkan.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung maksimal 75% dari kapasitas total.
- Pesta perayaan terbuka/tertutup ditiadakan.
- Kegiatan seni budaya dibatasi.
Inmendagri Nataru 2022 juga mengatur soal perjalanan ke luar daerah. Simak di halaman selanjutnya.