Inmendagri Nataru 2022 soal Aturan Mal-Tempat Wisata, Sudah Tahu?

Inmendagri Nataru 2022 soal Aturan Mal-Tempat Wisata, Sudah Tahu?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 15:45 WIB
Inmendagri Nataru 2022 soal Aturan Mal-Tempat Wisata, Sudah Tahu?
Inmendagri Nataru 2022 soal Aturan Mal-Tempat Wisata, Sudah Tahu? -- ilustrasi (Foto: detikcom)
Jakarta -

Inmendagri Nataru 2022 terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendatang. Aturan dalam Inmendagri tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan selama masa Nataru.

Inmendagri tersebut sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021. Apa saja aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nataru terbaru? Simak informasinya di bawah ini.

Inmendagri Nataru 2022: Berlaku Mulai Kapan? Catat Tanggalnya!

Inmendagri Nataru terbaru merupakan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dikeluarkan pada 9 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PPKM level 3 Nataru. Inmendagri Nataru 2021 terbaru akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Inmendagri Nataru 2022: Ketentuan Masuk Mal Selama Periode Nataru

Inmendagri Nataru terbaru mengatur ketentuan untuk masuk pusat perbelanjaan/mal saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Demi menghindari kerumunan, Tahun Baru 2022 dirayakan masing-masing/bersama keluarga.
  • Dilarangnya pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Saat memasuki mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau yang boleh masuk.
  • Event perayaan Nataru di dalam mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
  • Pusat perbelanjaan dan mal mulai beroperasi dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat.
  • Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75% dan harus menerapkan prokes ketat.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mall diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.

Inmendagri Nataru 2022: Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah hal perihal aturan masuk wisata selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat adalah:

  • Objek wisata di daerah favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan.
  • Ganjil genap diterapkan di area menuju tempat wisata.
  • Protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) wajib diterapkan.
  • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 75% dari kapasitas total.
  • Pesta perayaan terbuka/tertutup ditiadakan.
  • Kegiatan seni budaya dibatasi.

Inmendagri Nataru 2022 juga mengatur soal perjalanan ke luar daerah. Simak di halaman selanjutnya.

Inmendagri Nataru 2022: Kebijakan Perjalanan ke Luar Daerah

Inmendagri Nataru 2021 menetapkan kebijakan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Adapun kebijakan-kebijakan tersebut, di antaranya:

  1. Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Masyarakat pengguna transportasi umum wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh sebagai berikut.
    - Sudah harus divaksin dosis 1 dan 2
    - Wajib melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam
    - Orang yang belum divaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
  3. Syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna transportasi publik secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional
  4. Jika pelaku perjalanan ditemukan positif COVID-19, maka mereka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah. Waktu isolasi menyesuaikan prosedur kesehatan guna mencegah penularan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads