Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Rianan mengatakan Zailendra diduga merekayasa dana insentif nakes Rp 400 juta. Di mana total anggaran yang cair di Kemenkes saat itu senilai Rp 836 jutaan.
"Dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Di mana modus yang dilakukan menambah hari kerja nakes," terang I Wayan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, Zailendra juga mengajukan agar waktu kerja tenaga kesehatan ditambah di Puskesmas. Padahal, data itu tidak sesuai fakta di lapangan.
"Ada pegawai puskesmas yang tidak ada kopetensi menangani COVID-19 juga dia masukkan. Jadi ada kerugian negara Rp 400 jutaan, itu hasil perhitungan penyidik sementara," katanya.
Wayan mengatakan selama pemeriksaan ada empat tenaga kesehatan yang sudah mengembalikan. Nilainya sekitar Rp 26 jutaan dan diserahkan langsung kepada penyidik.
Atas keterlibatan Zailendra, penyidik Korps Adhiyaksa langsung menetapkan sebagai tersangka. Bahkan hari ini Jaksa menerima pengembalian dana dari tersangka Rp 100 juta.
"Hari ini kita menerima pengembalian dari tersangka Rp 100 juta. Dana itu diduga adalah dana yang tidak menjadi hak dari tersangka dan nakes lain di Puskesmas Sungai Lekop," kata Wayan.
Atas perbuatannya, tersangka Zailendra terancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati.
Simak video 'BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ratusan Ribu-Rp 50 Juta':
(ras/isa)