Korupsi Insentif Nakes Rp 400 Juta, Kepala Puskesmas di Bintan Jadi Tersangka

Korupsi Insentif Nakes Rp 400 Juta, Kepala Puskesmas di Bintan Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 15:17 WIB
Kajari menunjukkan barang bukti uang pengembalian Rp 100 juta (Raja Adil Siregar/detikcom)
Foto: Kajari menunjukkan barang bukti uang pengembalian Rp 100 juta (Raja Adil Siregar/detikcom)
Bintan -

Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Puskesmas Sungai Lekop, Zailendra Permana sebagai tersangka. Zailendra jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif nakes penanganan COVID-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Rianan mengatakan Zailendra diduga merekayasa dana insentif nakes Rp 400 juta. Di mana total anggaran yang cair di Kemenkes saat itu senilai Rp 836 jutaan.

"Dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Di mana modus yang dilakukan menambah hari kerja nakes," terang I Wayan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Zailendra juga mengajukan agar waktu kerja tenaga kesehatan ditambah di Puskesmas. Padahal, data itu tidak sesuai fakta di lapangan.

"Ada pegawai puskesmas yang tidak ada kopetensi menangani COVID-19 juga dia masukkan. Jadi ada kerugian negara Rp 400 jutaan, itu hasil perhitungan penyidik sementara," katanya.

ADVERTISEMENT

Wayan mengatakan selama pemeriksaan ada empat tenaga kesehatan yang sudah mengembalikan. Nilainya sekitar Rp 26 jutaan dan diserahkan langsung kepada penyidik.

Atas keterlibatan Zailendra, penyidik Korps Adhiyaksa langsung menetapkan sebagai tersangka. Bahkan hari ini Jaksa menerima pengembalian dana dari tersangka Rp 100 juta.

"Hari ini kita menerima pengembalian dari tersangka Rp 100 juta. Dana itu diduga adalah dana yang tidak menjadi hak dari tersangka dan nakes lain di Puskesmas Sungai Lekop," kata Wayan.

Atas perbuatannya, tersangka Zailendra terancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati.

Simak video 'BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ratusan Ribu-Rp 50 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads