Inmendagri Terbaru: Ketentuan Tempat Wisata
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga disebutkan mengenai ketentuan pengaturan tempat wisata. Beberapa poinnya yaitu:
- Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
- Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total.
- Pesta perayaan terbuka/tertutup dilarang.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Inmendagri Terbaru: Ketentuan Lain
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tidak menyebutkan mengenai ketentuan pelaksanaan ibadah Natal dan pelaksanaan pembagian rapor semester 1. Hal tersebut karena keduanya mengacu pada peraturan kementerian lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Jumat (10/12/2021).
Masih dalam Inmendagri yang sama disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur oleh peraturan tersebut dapat diatur oleh Kepala Daerah masing-masing daerah. Peraturan disesuaikan dengan situasi COVID-19 dan prinsip pembatasan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 dalam periode Nataru.
(izt/imk)