Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta bakal memanggil tujuh fraksi yang melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi soal interpelasi Formula E. BK mengatakan para pelapor bakal diklarifikasi lebih dulu.
"Progresnya itu sebelum kita memanggil ketua dewan yang terlapor, kita akan klarifikasi dulu dengan pelapor," kata Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Nawawi mengatakan BK DPRD DKI sudah pernah mengundang perwakilan tujuh fraksi untuk proses klarifikasi. Namun, pemanggilan itu tertunda karena jadwal para anggota dewan yang padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya ulangi lagi, undang mereka untuk klarifikasi. Abis itu baru ketuanya, terlapornya,"sebutnya.
Nawawi mengatakan dirinya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetio seperti tudingan tujuh fraksi. Dia mengatakan pengaduan masih berlanjut.
"Belum sampai ke sana. Keputusan BK keputusan seluruh anggota, saya merasa hal itu tidak boleh keputusan saya, semua kebijakan saya sampaikan kepada semua anggota yang ada. Anggota yang ada seluruh fraksi ada wakilnya satu satu semua," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi masih menunggu pemeriksaan terkait interpelasi Formula E. Dia meminta BK DPRD segera mengagendakan pemanggilan dirinya.
"Kalau masalah interpelasi saya minta tolong kepada Badan Kehormatan DPRD, panggil saya. Panggil saya. Saya mau jelaskan," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (2/11).
Prasetio bertanya mengapa BK tak kunjung memanggilnya untuk diperiksa terkait aduan tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E. Jika dipanggil, dia siap memberikan jawaban secara rinci.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (28/9) lalu, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah bukti ke BK.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang dibawa) surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).
Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.
Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DPRD DKI. Surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.
Simak juga 'Sahroni: Ada yang Tidak Suka NasDem 'Kendarai' Formula E'':