Berpergian ke Luar Daerah Saat Nataru Wajib Vaksin 2 Kali

Berpergian ke Luar Daerah Saat Nataru Wajib Vaksin 2 Kali

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 10:48 WIB
Poster
Ilustrasi COVID-19 (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam Inmendagri terbaru itu, diatur syarat perjalanan ke luar daerah selama Natal dan Tahun Baru.

Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021. Dalam aturannya, warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah wajib sudah vaksin 2 kali.

"Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam," demikian dikutip Inmendagri tersebut, Jumat (10/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas
Penanganan COVID-19 Nasional; dan
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan
isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi
sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Dalam Inmendagri tersebut juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah terkait upaya percepatan pencapaian target vaksinasi. Pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Serta diminta memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama.

Aturan Sebelumnya

Pada Inmendagri No 62 Tahun 2021 yang sudah dicabut, syarat vaksin dua kali tidak diatur. Warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah hanya diminta melakukan tes PCR atau rapid antigen.

Berikut bunyi aturannya:

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar
daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Simak Video 'Aturan Baru Nataru: Alun-alun Ditutup, Mal Buka 09.00-22.00':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads