Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Konsisten Terapkan TPPU di Kasus Korupsi

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Konsisten Terapkan TPPU di Kasus Korupsi

Antara - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 23:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: dok. tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kemudian dia juga meminta jajarannya untuk meningkatkan marwah kejaksaan dengan menegakkan hukum yang adil dan mengedepankan hati nurani. Dia lalu menerangkan soal tiga pedoman penunjang tugas dan fungsi intelijen kejaksaan.

Berikut tiga pedoman yang disebutkan Jaksa Agung:

-Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia

- Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

ADVERTISEMENT

Burhanuddin menuturkan ketiga pedoman tersebut diharapkan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara.

"Ingat intelijen bukan hanya menjadi indera Adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponen intelijen negara, khususnya dalam proses penegakan hukum," pungkas Burhanuddin.


(aud/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads