KPK Cecar Anggota DPRD Batam soal Penentuan Kuota Rokok-Minol di Bintan

KPK Cecar Anggota DPRD Batam soal Penentuan Kuota Rokok-Minol di Bintan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 21:22 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman, terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Hendra dicecar KPK soal pengurusan dan penentuan jatah kuota rokok dan minol di Bintan.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Hendra diperiksa pada Rabu kemarin (8/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dkk. KPK juga menelusuri soal kerja sama Apri Sujadi dengan pihak terkait dengan menerima fee atas izin kuota itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikonfirmasi pula soal dugaan adanya kerjasama tersangka AS dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian fee dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota dimaksud," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar," kata Alex.

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(azh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads