1. Masalah Lahan
Tatan menyebut kedelapan pelaku itu diamankan di sejumlah tempat dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari otak pelaku, melakukan pembakaran, menyiapkan bensin, serta yang memukul.
"Jadi ini tersangka mengusir atau menyuruh pergi korban terkait dengan adanya objek lahan," ujar Tatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatan menjelaskan, para tersangka mengklaim memiliki surat untuk menguasai lahan tersebut. Setelah petugas mengecek ke instansi terkait, lokasi itu ternyata masuk kawasan hutan produksi.
"Masing-masing pihak mengklaim memiliki surat keterangan camat, kemudian dari pihak tersangka memiliki surat ahli waris. Namun perlu diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas," ujar Tatan.
2. Pidana 20 Tahun Penjara
Tatan menyatakan perselisihan terkait kepemilikan lahan itu telah terjadi sejak 3-4 bulan lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 dan/atau Pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
3. Kronologi Awal
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan terlebih dahulu. Para tersangka itu pun masih satu keluarga besar.
"Kasus ini diawali dengan adanya perencanaan terlebih dahulu. Di mana, para tersangka ini merupakan satu keluarga dari keturunan kakek-neneknya," sebut Ferio.